CARAPANDANG – Potensi kehilangan penerimaan negara (potential loss) tidak akan terjadi jika pelaku usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0 persen selama 50 tahun.
Demikian disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangnya yang dikutip pada Kamis 23 Juli 2026.
Dia mengatakan bahwa rencana pemberian intensif tersebut merupakan strategi untuk menarik investasi berskala besar.
Selanjutnya Purbaya mengatakan bahwa strategi tersebut memang perlu dilakukan sebab Indoensia masih menjadi pemain baru dalam industry financial center.
Sebab pemain baru maka intensisf yang ditawarkan oleh Indonesia harus lebih kompetitif dibandingkan pusat keuangan internasional lain seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai.
"Kalau enggak lebih menarik investor enggak akan masuk. Jadi ada satu pemanis yang menarik, namanya juga dagang,"katanya.
Selanjutnya dia mengatakan masuknya investasi dapat memberikan manfaat yang lebih besar jika dibandingkan potensi penerimaan pajak yang tidak diperoleh akibat insentif tersebut.
Menurunya tanpa fasilitas perpajakan yang kompetitif, investor besar dinilai belum tentu bersedia menanamkan modalnya di Indonesia.
"Gak ada potential loss, yang ada itu potential gain. Bukan dari tax-nya, tapi dari uang-uang investasi untuk membiayai pembangunan di sini,"tegasnya.