Beranda Ekonomi Purbaya Sebut Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun Bagi Pelaku PFII Strategi Tarik Investasi Skala Besar

Purbaya Sebut Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun Bagi Pelaku PFII Strategi Tarik Investasi Skala Besar

Purbaya mengatakan bahwa strategi tersebut memang perlu dilakukan sebab Indoensia masih menjadi pemain baru dalam industry financial center.

0
Istimewa

Dia pun menuturkan bahwa dana yang masuk melalui PFII nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional, termasuk melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) dan global bond yang diterbitkan pemerintah.

Sekadar informasi, DPR bersama Pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang. Aturan tersebut terdiri dari 10 bab dan 73 pasal yang mengatur pembentukan serta penyelenggaraan PFII.

Setelah UU PFII diundangkan, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana, termasuk yang mengatur skema insentif perpajakan bagi investor dan pelaku usaha di kawasan financial center.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here