CARAPANDANG - Calon wakil gubernur DKI Rano Karno diperbolehkan memakai nama "Si Doel" saat kampanye dan di kertas suara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI pada 27 November 2024.
"Kami lakukan klarifikasi ke calon wakil gubernur atas nama Rano Karno dan yang bersangkutan menyatakan memiliki surat pengadilan yang dimaksud," kata Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya dalam rapat pleno di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu.
Dody mengatakan KPU mendapatkan tanggapan masyarakat pada Rabu (18/9), yang menyampaikan lebih mengenal Rano Karno melalui perannya sebagai Si Doel. Karena itu, masyarakat mengusulkan agar nama Si Doel tetap dicantumkan dalam surat suara.
Setelah dilakukan klarifikasi pada Sabtu (21/9), ternyata Rano telah mengurus terkait penggunaan nama itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Atas dasar tersebut tanggal 21 September, kami lakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul lalu kepada pasangan calon wakil gubernur, di tanggal 21 tersebut kami diberikan salinan penetapan pengadilan dari Jakarta Selatan," ujarnya.
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 899/pdt.p/2024/pn.jkt.sel, disebutkan bahwa nama Rano Karno, Haji Rano Karno, Haji Rano Karno SI.P, dan Si Doel, adalah nama satu orang yang sama.
Atas dasar tersebut, KPU menerima tanggapan masyarakat atas klarifikasinya dalam penetapan menetapkan nama cawagub atas nama Haji Rano Karno (Si Doel).