Beranda Warta Kementerian Registrasi SIM Card Wajib Gunakan Biometrik Wajah Mulai 1 Juli 2026

Registrasi SIM Card Wajib Gunakan Biometrik Wajah Mulai 1 Juli 2026

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 ini berlaku secara nasional dan tidak memberikan kelonggaran bagi operator seluler.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengumumkan bahwa registrasi kartu SIM baru bagi pelanggan telepon seluler di Indonesia akan diwajibkan menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 ini berlaku secara nasional dan tidak memberikan kelonggaran bagi operator seluler.

"1 Juli 2026 akan diberlakukan efektif secara nasional. Untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional, tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026," ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Penerapan kebijakan ini diputuskan setelah pemerintah bersama operator seluler melakukan uji coba selama lima bulan sejak Januari 2026. Selama masa uji coba, tercatat sebanyak 1,7 juta kali proses registrasi biometrik telah dilakukan dan diklaim berjalan lancar.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah memberikan keterangan pers terkait pemberlakuan registrasi biometrik secara penuh di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Edwin menyampaikan bahwa tiga operator seluler besar, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata, telah dinyatakan mumpuni dalam mengimplementasikan sistem pengenalan wajah ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here