Beranda Ekonomi Resmi! Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak Mulai April 2026, Ini Aturan Terbarunya

Resmi! Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak Mulai April 2026, Ini Aturan Terbarunya

Aturan ini sekaligus mengakhiri era pajak nol persen yang selama ini menjadi daya tarik utama kendaraan ramah lingkungan.

0
Ilustrasi - Mobil Listrik buatan Xpeng

CARAPANDANG - Pemerintah secara resmi mengubah skema perlakuan pajak terhadap kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV). Mulai 1 April 2026, mobil dan motor listrik tidak lagi secara otomatis mendapatkan pembebasan penuh dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perubahan fundamental ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang telah diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Aturan ini sekaligus mengakhiri era pajak nol persen yang selama ini menjadi daya tarik utama kendaraan ramah lingkungan.

Kendati aturan dasar telah berubah, pemerintah tetap memberikan ruang insentif bagi kendaraan listrik. Namun, kewenangan pemberian insentif kini sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

"Dalam regulasi terbaru tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," demikian bunyi analisis dalam aturan tersebut, seperti dikutip Tirto.id, Jumat (17/4/2026).

Hal ini diatur dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif. Dengan skema ini, kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam secara nasional. Setiap daerah dapat menetapkan tarif berbeda sesuai kebijakan masing-masing.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here