POHUWATO, CARAPANDANG - Sejumlah penelitian ilmiah terbaru mengungkap bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan yang signifikan, khususnya pada air permukaan, air tanah, serta ekosistem perairan di sekitar lokasi penambangan ilegal.
Hasil riset tersebut memperkuat fakta bahwa pencemaran merkuri akibat PETI bukanlah fenomena baru, melainkan telah berlangsung dalam jangka panjang. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam penelitian Novriyal et al. (2024) yang dipublikasikan dalam International Journal of Humanities, Education and Social Sciences (IJHESS).
Penelitian tersebut mencatat bahwa limbah hasil pengolahan emas dari aktivitas PETI dibuang langsung ke lingkungan tanpa melalui proses pengolahan, sehingga memicu degradasi ekosistem sungai, sedimentasi berat, serta penurunan fungsi lahan pertanian di wilayah hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Marisa, Kabupaten Pohuwato.
“Pembuangan limbah hasil pengolahan emas secara langsung ke lingkungan menyebabkan gangguan pada ekosistem sungai dan lahan pertanian di wilayah terdampak,” tulis Novriyal.
Temuan ini diperkuat oleh penelitian Barakati dkk. (2024) yang dimuat dalam Jurnal Ilmu Lingkungan terbitan Universitas Diponegoro, Semarang. Studi tersebut menunjukkan bahwa seluruh segmen DAS di sekitar aktivitas PETI di Kecamatan Buntulia berada dalam kondisi tercemar, dengan tingkat pencemaran yang bervariasi dari ringan hingga berat.