Beranda Hukum dan Kriminal Rocky Gerung Diperiksa sebagai Ahli di Polda Metro, Pertanyakan Unsur Pidana Laporan Dugaan Ijazah Jokowi

Rocky Gerung Diperiksa sebagai Ahli di Polda Metro, Pertanyakan Unsur Pidana Laporan Dugaan Ijazah Jokowi

Rocky mengatakan kehadirannya bertujuan menjelaskan metodologi penelitian dalam menilai dan mencurigai sebuah dokumen.

0
Rocky Gerung

CARAPANDANG - Akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai ahli dalam penyidikan laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Selasa (20/1). Dalam keterangannya, Rocky mempertanyakan dasar pidana dari laporan yang diajukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.

Rocky mengatakan kehadirannya bertujuan menjelaskan metodologi penelitian dalam menilai dan mencurigai sebuah dokumen.

Menurut dia, sikap kritis dan keraguan merupakan bagian sah dalam proses ilmiah, bukan otomatis masuk ke ranah pidana.

“Saya ingin menerangkan fungsi metode dalam meneliti dan mencurigai. Mencurigai itu bagian penting dari pengetahuan. Kalau prosedur riset belum selesai dan masih ada data baru, riset terus saja. Di mana unsur pidananya?” kata Rocky kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya seperti dikutip Antaranews.

Rocky mengaku penyidik akan menggali aspek metodologis karena latar belakangnya sebagai pengajar metodologi penelitian.

Ia menyebut pemeriksaan ini lebih menitikberatkan pada pendekatan ilmiah, bukan pada pembuktian hukum pidana secara langsung.

Sementara itu, salah satu pelapor, Roy Suryo, hanya melontarkan pernyataan singkat, “No Rocky, No Party,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi laporan.

Pelapor lainnya, Tifauzia Tyassuma, justru menyoroti kondisi kesehatan Presiden Jokowi, bukan perkembangan materi pemeriksaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here