CARAPANDANG - Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) mengendus dugaan pelanggaran pidana kepabeanan dan perpajakan dalam kasus transaksi mencurigakan impor emas Rp189 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan adanya dugaan pelanggaran pidana kepabeanan dan pajak pada transaksi Rp189 triliun itu.
Transaksi tersebut merupakan yang terbesar dalam kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun terkait dengan bea cukai dan pajak. Kasus tersebut pun sudah naik ke penyidikan.
Penyidik pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam surat yang dikirimkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) No.SR-25/2020 mengenai transaksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun.
"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor 7 tanggal 19 Oktober tahun 2023 terkait pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU," terang Mahfud pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Sejalan dengan hal tersebut, penyidik Bea Cukai telah menyerahkan surat pemberitahuan untuk dimulainya penyidikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).