Penyidik disebut saat ini masih menelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT Antam ke PT Loco Montrado dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.
Di sisi lain, Ditjen Pajak disebut memperoleh data bahwa Group SB melaporkan SPT secara tidak benar sehingga otoritas pajak telah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan tanggal 14 Juni 2023 terhadap empat Wajib Pajak Group SB.
Data sementara yang diperoleh, terdapat Pajak Kurang Bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk Group SB.Dalam menjalankan bisnisnya, penyidik menduga SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU.