Jenazah kemudian ditempatkan di atas menara sesuai dengan kategori usianya. Di sana, jenazah dibiarkan terpapar sinar matahari, angin, dan menjadi santapan burung pemakan bangkai, terutama burung nasar dan gagak. Ritual ini merupakan bentuk "pemurnian" melalui unsur-unsur alam.
Setelah burung-burung mengais daging hingga habis, tulang-belulang yang telah diputihkan oleh matahari dan angin dibiarkan mengering selama beberapa hari.
Selanjutnya, tulang-tulang tersebut dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam sumur pusat atau bhandar di tengah menara. Di beberapa lokasi, tulang-tulang ini diberi kapur untuk mempercepat proses penghancuran secara alami.
Seluruh proses pemakaman dari awal hingga tulang hancur menjadi debu memakan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun.
Praktik dokhmenashini (sebutan untuk ritual pemakaman ini) pertama kali didokumentasikan pada pertengahan abad ke-5 Sebelum Masehi oleh sejarawan Yunani kuno, Herodotus. Namun, penggunaan menara secara spesifik baru tercatat dalam dokumen-dokumen pada awal abad ke-9 Masehi.
Di Iran, tanah asal agama Zoroastrian, praktik ini bertahan selama berabad-abad hingga akhirnya dinyatakan ilegal pada tahun 1970-an karena dianggap membahayakan kesehatan masyarakat.
Urbanisasi yang pesat membuat dakhma yang semula berada di daerah terpencil menjadi semakin dekat dengan pemukiman warga.