Beranda Umum Siap-siap SIM Hangus Jika Sering Langgar Lalu Lintas

Siap-siap SIM Hangus Jika Sering Langgar Lalu Lintas

0
494
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan bisa menjadi rujukan dalam pembuatan ulang SIM atau SKCK.

Setelah poin itu habis, maka pengendara harus melakukan pembuatan SIM ulang. Dengan demikian, menurut jenderal polisi bintang dua itu aturan tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas.

Bahkan, pelanggaran yang tercatat dalam database Korlantas Polri ini bisa saja digunakan untuk membuat SKCK.

"Ke depannya, data ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya," pungkasnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here