"Itu harus persetujuan kementrian dulu, karena dalam aturan standar pelayanan isi rombel berjumlah 36 siswa dan tidak boleh ditambahkan tanpa seizin kementerian," terangnya.
Ia juga mengungkapkan, permintaan itu tidak hanya berdasarkan hasil analisis dari Diknas Prov. Sumbar, tapi juga sesuai dengan permohonan dari beberapa Bupati dan Walikota di Sumbar yang bahkan minta penambahan rombel bukan cuman isi.
"Sebelumnya ada beberapa Bupati dan Walikota yang menemui saya untuk minta dilakukan penambahan rombel (kelas) pada SMA di wilayahnya masing-masing," ungkap Gubernur.
Namun dikarenakan keterbatasan sarana dan prasana seperti guru maupun ruang kelas, maka penambahan rombel diprediksi sulit untuk dilakukan, maka alternatif yang dipilih ialah mengusulkan penambahan jumlah isi rombel kepada Kementerian Pendidikan.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius menuturkan SMA yang diusulkan untuk mendapat penambahan isi rombel berjumlah 31 SMA yang berada di 10 Kabupaten/Kota. Yaitu 17 SMA di Kota Padang, 2 SMA di Padang Panjang, 2 SMA di Payakumbuh, 3 SMA di Bukittinggi, 2 SMA di Solok, 1 SMA di Padang Pariaman, 1 SMA di Tanah Datar, 1 SMA di Limapuluh Kota, 1 SMA Sijunjung dan 1 SMA di Pasaman.
Pemilihan sekolah tersebut diterangkan Barlius, telah dilakukan berdasarkan pemetaan dan laporan mengenai sekolah yang disekitarnya masih banyak siswa lulusan SMP yang belum mendapatkan SMA.