Beranda Internasional Singapura Berkomitmen Penuh Fasilitasi Permintaan Ekstradisi Indonesia

Singapura Berkomitmen Penuh Fasilitasi Permintaan Ekstradisi Indonesia

Singapura telah menerima permintaan ekstradisi pertama dari Indonesia untuk Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po (Tannos) berdasarkan perjanjian ekstradisi buronan Indonesia-Singapura yang mulai berlaku pada 21 Maret 2024.

0
istimewa

CARAPANDANG.COM- Singapura telah menerima permintaan ekstradisi pertama dari Indonesia untuk Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po (Tannos) berdasarkan perjanjian ekstradisi buronan Indonesia-Singapura yang mulai berlaku pada 21 Maret 2024.

Pemerintah Singapura berkomitmen penuh untuk memerangi kejahatan dan menjunjung tinggi perannya sebagai mitra ekstradisi yang bertanggung jawab, yang dengan sangat serius menangani kasus tersebut dan akan melakukan semua kemungkinan sesuai hukum untuk memfasilitasi permintaan ekstradisi Tannos.

Dilansir dari laman Kementerian Hukum Singapura, Senin (10/3), permintaan ekstradisi tersebut saat ini sedang diproses sesuai dengan Undang-Undang Ekstradisi Singapura 1968 dan ketentuan dalam perjanjian ekstradisi. Proses hukum telah dimulai dengan mengedepankan supremasi hukum dan praktik internasional.

Otoritas Singapura dan Indonesia juga tengah berkoordinasi secara intensif dalam menangani kasus ini.

Disebutkan bahwa Paulus Tannos menjadi buronan di Indonesia dalam kasus korupsi proyek kartu identitas elektronik (e-KTP) yang diduga telah merugikan negara secara signifikan.

Pada 19 Desember 2024 otoritas Singapura menerima permintaan dari Indonesia untuk menahan sementara Tannos. Setelah melalui tinjauan Kejaksaan Agung Singapura (AGC) dan Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB), pihak berwenang mengajukan permohonan surat perintah penangkapan Tannos ke Pengadilan Singapura pada 17 Januari 2025.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here