Sertifikasi halal di Singapura sudah ada sejak 35 tahun lalu dikeluarkan oleh MUIS Majlis Ugama Islam Singapura, dan kini akan semakin diperluas.
Selain logo halal, biasanya pemilik restoran asal melayu atau yang beragama Islam akan menempelkan stiker Halal yang menunjukkan pemiliknya adalah muslim, sebab dalam Undang-Undang Singapura, pemilik restoran muslim tidak perlu membuat sertifikasi halal.
"Kalau dulu makanan halal hanya makanan Melayu, maka kini makanan India, makanan Jepang dan makanan barat dengan sertifikasi halal semakin diperluas," kata Hafez sambil menjelaskan variasi makanan muslim yang semakin bertambah.