CARAPANDANG - KPU RI buka suara, terkait menjawab temuan Bawaslu mengenai dokumen C Hasil di sejumlah TPS di Papua Pegunungan. Bawaslu menyebutkan, dokumen tersebut ada yang hilang dan surat suaranya telah dibakar.
Merespons hal tersebut, Komisioner KPU RI Idham Holik menegaskan, proses hitung ulang telah selesai dilakukan. Menurutnya, soal kotak suara yang hilang telah ditemukan, dan tidak pernah terjadi pembakaran surat suara.
"Kotak suaranya telah ditemukan dan sudah selesai penghitungan ulang surat suara di 18 TPS sesuai amar Putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Kini sedang berlangsung penulisan Formulir Model C Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi," kata Idham dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Idham mengungkapkan, seluruh surat suara tersimpan di PPD Geya. Kemudian, proses penghitungan suara sudah selesai sejak, Selasa (23/7/2024) kemarin.
"Buktinya pelaksanaan PSUSS (penghitungan suara ulang surat suara) telah selesai. Pelaksanaan PSUSS-nya di Kantor KPU Kabupaten Tolikara," ucapnya.
Idham menyebut, KPU Papua Pegunungan saat ini masih melaksanakan rekapitulasi. Rekapitulasi tersebut, dilakukan sejak, Rabu (24/7/2024) kemarin.
"KPU Papua Pegunungan pada 24 Juli 2024 pada hari melangsungkan rekapitulasi perolehan suara atas pelaksanaan PUSS Distrik Geya. Kabupaten Tolikara, untuk Pemilu Anggota DPR Provinsi Papua Pegunungan," ujarnya.