Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membeberkan, terkait tindak lanjut putusan MK. Yaitu, proses hitung ulang C Hasil sejumlah TPS di Papua Pegunungan.
"Misalnya yang menarik Papua Pegunungan, pada saat PSU membandingkan C-Hasil di TPS. Menariknya C-Hasil tidak ada, hilang," kata Bagja dalam acara Pernas XII JPPR, di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).
Jika C Hasil tersebut hilang, kata Bagja, maka harus dihitung melalui surat suara. Di satu sisi, Bagja menuturkan, terdapat surat suara dibakar.
"Dari PKPU maupun Surat Edaran Bawaslu ketika tidak ada C-Hasil, harus dilihat surat suara, berarti buka kotak suara. Tapi alhamdulillahnya surat suaranya tidak ada, dibakar katanya," ucap Bagja.