Pengusul pasal tersebut diduga adalah Supratman yang berasal dari partai politik Gerindra dan Lodewijk yang berasal dari partai politik Golkar. Kedua partai tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju yang turut serta mendukung dan mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Gibran.
Guspardi Gaus yang merupakan anggota Baleg atau Badan Legislasi dari fraksi PAN juga memburu pengesahan RUU DKJ dengan alasan UU IKN atau Undang-undang Ibu Kota Negara telah mengatur bahwa UU Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota harus diubah paling lambat dua tahun setelah UU IKN disahkan.
UU IKN sendiri telah disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022. “ Pada Februari tahun depan, RUU DKJ harus sudah disahkan menjadi undang-undang,” kata Guspardi.
Dengan adanya peristiwa ini, banyak muncul kecurigaan mengenai kecurangan apa yang terjadi di balik pengesahan RUU DKJ tersebut. Titi Anggraini selaku Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem mengatakan DPR tidak perlu mengubah ubah mekanisme pemilihan kepala daerah di Jakarta.
“RUU semestinya berfokus menentukan apa kekhususan yang bisa dilekatkan pada Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara,” ujarnya. “ Sebaiknya jangan memicu kontroversi baru yang justru melemahkan praktik politik dan demokrasi yang sudah relatif baik.”