Ia juga menyampaikan dengan adanya RUU DKJ tersebut justru memundurkan praktik demokrasi yang sudah berjalan dengan baik di Jakarta. RUU DKJ justru memperkuat dugaan adanya upaya kecurangan untuk melemahkan partisipasi rakyat dalam kehidupan politik.
Pada dasarnya, RUU DKJ juga sudah mengingkari Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang mengatur pemilihan gubernur harus diselenggarakan secara demokratis. Selain itu, RUU DKJ juga mengingkari Pasal 1 ayat 2 UUD yang mengatakan kedaulatan berada di tangan rakyat serta bertentangan dengan semangat amandemen UUD yang membatasi kekuasaan presiden. dilansir nasional.tempo.co