Selain syarat penukaran uang di kas keliling. Ada pun ketentuan uang rupiah yang bisa ditukarkan, sebagai berikut:
- Jumlah uang kertas atau logam yang bisa dipesan menyesuaikan dengan ketersediaan di lokasi penukaran yang dipilih.
- Penukar memiliki kesempatan untuk memilih pecahan uang yang tersedia di lokasi yang telah ditentukan.
- Untuk uang logam, setiap penukar dapat menukarkan hingga 250 keping per jenis pecahan
- Uang kertas dapat ditukar dalam kelipatan 100 lembar untuk setiap pecahan, sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan.
- Bank Indonesia menerima penukaran uang dengan berbagai tahun emisi selama masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.