CARAPANDANG - Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan penolakannya terhadap surat edaran pemberhentian dirinya yang dikeluarkan oleh Syuriyah PBNU. Dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Timur, Rabu (26/11/2025), ia menyatakan dokumen tersebut tidak sah secara prosedural.
Gus Yahya menyoroti bahwa surat edaran yang beredar melalui pesan WhatsApp tersebut belum merupakan dokumen resmi.
"Dokumen tidak sah. Dokumen sah akan diedarkan melalui sistem digital Digdaya milik NU, bukan melalui WA," tegasnya didampingi sejumlah mandataris NU dan anggota Banser.
Ia juga mengkritik proses rapat harian Syuriyah yang dinilai tidak memenuhi prinsip keadilan. Menurutnya, dalam rapat tersebut hanya dilontarkan tuduhan tanpa memberikan kesempatan baginya untuk melakukan klarifikasi.
"Prosesnya tidak dapat diterima karena hanya melontarkan tuduhan dan melarang saya memberikan klarifikasi, lalu langsung menetapkan keputusan hukuman," ujarnya.
Lebih lanjut, Gus Yahya menegaskan bahwa Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan seorang Ketua Umum PBNU.
Menurutnya, wewenang tersebut hanya dimiliki oleh Muktamar sebagai forum tertinggi organisasi.
"Saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Keputusan memberhentikan saya melampaui wewenang Syuriyah," pungkasnya.