Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan di Arab Saudi serta mendukung penuh kebijakan La Haj bila Tasrih (tidak ada haji tanpa izin resmi).
"Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada otoritas Saudi. Kami mendukung kebijakan ini demi kenyamanan, ketertiban, keamanan dan kualitas layanan haji bagi jutaan umat muslim," ujar Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff.