Laporan: Linda Sari
SUMBAR, CARAPANDANG.COM - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menilai penandatangan Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Kota Bukittinggi dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagai sebuah cerminan komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional di daerahnya masing-masing.
"Ini adalah kemajuan, tidak hanya sekedar wacana tapi disepakati secara tertulis, antara penyelenggara dan pengawas pelayanan publik, semoga segera membuahkan hasil," ujar Mahyeldi saat menghadiri kegiatan itu di Auditorium Gubernuran, Jumat (21/7/2023).
Mahyeldi menyebut, pelayanan publik yang profesional, responsif, cepat, adil, dan bermutu adalah hal mutlak yang mesti dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara terhadap objek layanannya.
Namun Ia mengakui, untuk mewujudkan itu, bukanlah perkara mudah. Perlu kerja keras, butuh ikhtiar berkelanjutan, perlu transformasi sistem dan tata kelola, juga butuh perubahan pola pikir dan budaya kerja dari setiap unsur penyelenggara negara.
"Tidak mudah bukan berarti tidak mungkin. Kami di Provinsi telah mengupayakan banyak hal, sembari terus berbenah terkait hal ini," tegas Gubernur Mahyeldi.
Mahyeldi kemudian mengurai 7 (tujuh) upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sumbar, dimana semua itu telah dituangkannya kedalam RPJMD 2021-2026 Pemprov Sumbar.