CARAPANDANG - Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sejak 2021 melalui model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bidang Penanggulangan Kemiskinan, Titi Eko Rahayu mengatakan desa merupakan ujung tombak dari pembangunan nasional yang memiliki peran strategis dalam pengintegrasian perspektif gender dan hak anak.
“Melalui DRPPA, diharapkan akan menjadi titik awal episentrum pembangunan yang mendorong pemberdayaan perempuan dan penurunan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga dapat menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera,” ungkap Titi dalam Forum Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan KemenPPPA di Depok, Jawa Barat.
Titi mengemukakan, saat ini pilot project DRPPA telah terlaksana di 138 desa yang tersebar di 131 kecamatan, 71 kabupaten/kota, dan 33 provinsi di Indonesia. Tidak hanya pilot project semata, beberapa provinsi dan kabupaten/kota telah memperluas lokasi DRPPA hingga ke kelurahan dengan inisiasi secara mandiri seperti 11 desa di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat; 2 desa di Halmahera Utara, Maluku Utara; seluruh kelurahan di Provinsi DKI Jakarta, dan beberapa desa lainnya.