Beranda Hukum dan Kriminal Usai 2 Mata Elang Tewas, OJK Akan Tertibkan Praktik Penagihan Utang

Usai 2 Mata Elang Tewas, OJK Akan Tertibkan Praktik Penagihan Utang

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa OJK telah memiliki pengaturan mengenai tata cara penagihan yang harus dipatuhi.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan penertiban terhadap praktik penagihan utang, menyusul insiden pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, yang menewaskan dua penagih utang pada Kamis (11/12) malam lalu.

OJK menegaskan bahwa tanggung jawab utama tetap berada pada kreditur atau pemberi pinjaman yang menugaskan pihak ketiga untuk menagih.

Mengutip Antaranews, Selasa (16/12/2025), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa OJK telah memiliki pengaturan mengenai tata cara penagihan yang harus dipatuhi.

“Pemberi pinjaman tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang melakukan penagihan,” tegas Mahendra seperti dikutip Antaranews, Selasa (16/12/2025).

Aturan yang dimaksud tertuang dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang memuat batasan dan prosedur penagihan yang wajib dilakukan dengan tata kelola yang baik.

Meski demikian, Mahendra menilai kasus Kalibata telah melampaui ranah pengawasan OJK dan masuk ke wilayah hukum pidana.

“Penanganannya sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.

OJK akan memantau perkembangan hukum sekaligus menelaah apakah diperlukan penguatan pengaturan atau pengawasan tambahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Di sisi lain, kepolisian telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyebab pengeroyokan diduga terkait utang sepeda motor.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here