CARAPANDANG - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa sertifikat tanah wakaf mencegah terjadinya sengketa.
Raja Juli Antoni mengatakan bahwa ketika tanah diwakafkan tidak langsung disertifikatkan karena wakif dan nazirnya memiliki hubungan yang bagus, lalu masuk ke generasi kedua dan ketiga yang tidak hubungan hubungan historis akhirnya digugat oleh anak atau cucunya.
“Oleh sebab itulah sertifikat ini menjadi sangat penting supaya sengketa-sengketa seperti itu tidak terjadi di kemudian hari," katanya di Jakarta, Jumat.
Sertifikat yang diterima tersebut, menurut Raja Antoni, merupakan bukti kepemilikan yang sah dan tercatat di Kantor Pertanahan. Sehingga dengan sertipikat tersebut pihak yang tidak berkepentingan tidak bisa melakukan klaim atas tanah wakaf tersebut.
“Kalau nanti ada yang mengaku-ngaku tanah-tanah wakaf ini, langsung tunjukkan sertifikatnya, selesai, yang repot kalau ada yang mengakui tanah tetapi kita belum punya sertifikat. Karenanya sertifikat ini sangat penting,” ujarnya.
Raja Antoni berpesan supaya sertifikat yang diterima dapat dijaga dengan baik, bahkan Ia menyarankan untuk melakukan fotocopy supaya sertifikat memiliki beberapa rangkap.
Ia juga meminta sertifikat tersebut tidak diberikan kepada orang yang tak berkepentingan.