CARAPANDANG - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menilai sejumlah regulasi di sektor ketenagakerjaan perlu direvisi untuk mendukung kesejahteraan para pekerja dan memajukan industri dalam negeri.
“Ada Undang-Undang UAP yang masih dipakai di negara kita. Itu undang-undang Belanda tahun 1930,” kata Afriansyah dalam Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu.
Undang-Undang UAP Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie 1930) adalah landasan hukum peninggalan era kolonial yang masih berlaku dalam sistem hukum nasional Indonesia, memuat pedoman Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) serta perizinan untuk berbagai jenis ketel dan pesawat uap di Indonesia.
Menurut dia, sudah saatnya peraturan era kolonial itu diperbaharui disesuaikan dengan perkembangan zaman saat ini yakni sebagaimana yang telah dilakukan DPR RI dengan menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) meski harus menunggu 20 tahun lamanya.
“Sementara perubahan zaman sudah sedemikian besar, dan UAP ini masih dipergunakan baik di sektor mineral maupun di perusahaan industri yang lain. Ini penting dan mudah-mudahan Undang-Undang UAP Tahun 1930 ini bisa direvisi berbarengan,” ujarnya.
Kemudian, dia juga menilai Undang-Undang K3 yang masih memakai Undang-Undang Nomor 1970 yakni salah satu sanksi yang dimuat bagi industri yang melakukan pelanggaran hanya dikenakan denda Rp100 juta atau kurungan tiga bulan sudah tidak relevan.