Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmad Dasuki menyatakan Kementerian Agama (Kemenag) akan menyiapkan dokumen jamaah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi lebih awal agar penerbitan visa jamaah lebih cepat guna mengantisipasi agar tidak ada jamaah yang gagal berangkat karena terkendala visa.