Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Calon Legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Barat Alfiansyah Bustami Komeng atau yang karib disapa Komeng berhasil meraih 700.966 suara, dan masih akan terus bertambah.
Pengelola Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Islam Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur siap menangani pasien calon anggota legislatif (caleg) yang gagal terpilih pada Pemilihan Umum (PEMILU) 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima perbaikan administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik peserta Pemilu 2024 terakhir, Minggu, hingga pukul 23.59 WIB.
KPK mengatakan calon anggota legislatif (caleg) wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau yang bersangkutan tidak bisa dilantik