Ketentuan pemberian insentif tersebut diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan pada 27 Oktober 2025.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengatakan insentif bagi guru yang menjadi penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp100 ribu akan dicairkan setiap 10 hari sekali.