Kondisi ini bahkan telah terhubung dengan kelompok kriminal terorganisir dan kejahatan transnasional lainnya, sehingga kerap menimbulkan enforcement gap di mana aparat kesulitan memproses pelaku secara pidana meskipun aset kejahatan berhasil diidentifikasi.
Masyarakat berharap dengan disahkannya RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memiskinkan koruptor dan uang negara yang dicuri dapat diselamatkan secara optimal.
Supratman menilai, DPR juga sudah menunjukkan komitmen untuk membahas regulasi RUU Perampasan Aset. Menurutnya, jika RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR, maka pembahasan bisa lebih cepat.
Supratman mengatakan partai politik perlu dilibatkan dalam pembahasan mengingat RUU ini sudah menjadi wacana lama namun terhambat oleh dinamika politik.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menyatakan RUU Perampasan Aset tidak masuk ke kategori tindak pidana korupsi. Ia menyebut, RUU Perampasan masuk ke kategori tindak pidana umum atau ke ranah hukum perdata.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025–2029.
Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori kasasi terhadap putusan soal perampasan aset terdakwa Rafael Alun Trisambodo melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat