Kemenhub menyesuaikan aturan prokes bertransportasi di masa transisi endemi COVID-19 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Prokes Pelaku Perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.
Dia menambahkan bahwa upaya menjaga diri tersebut bisa dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak sosial.