Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Pol. (Purn.) Budi Gunawan mengungkapkan strategi pemerintah mencegah praktik judi online di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polri agar memberantas judi daring atau online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi)
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kememterian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan bila total warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelaku judi online sebanyak 4.730 jiwa.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring atau online di lingkup instansi pemerintah.
Menkominfo RI Budi Arie Setiadi mengatakan, praktik judi online di Indonesia sudah masuk kategori scam online. Judi online adalah kejahatan luar biasa penipuan yang membuat masyarakat Indonesia semakin melarat.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 1.160 anak usia dibawah 11 tahun bermain judi online (judol). Ribuan anak tersebut bermain judi dengan total transaksi mencapai Rp3 miliar.
PPATK menyebutkan modus penerimaan deposit situs judi online sudah beragam. Sehingga menyulitkan upaya pihaknya dalam menghentikan aktivitas perjudian melalui pemblokiran akses deposit.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan judi online sudah merusak banyak sektor kehidupan hingga lembaga pemerintahan sehingga harus dihentikan melalui berbagai kebijakan strategis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menyampaikan tujuh orang itu berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), FAP (19), MHP (41).