CARAPANDANG - Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang, Selasa (21/7/2026).
"Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta.
Pertanyaan itu dijawab serentak oleh seluruh anggota dewan dengan kata "setuju" sebelum Puan mengetok palu sebagai tanda pengesahan.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I yang telah disepakati sehari sebelumnya.
Hekal menjelaskan pembentukan UU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK), yang mengamanatkan pengaturan PFII melalui undang-undang tersendiri paling lambat tiga bulan setelah UU tersebut diundangkan.
Pembahasan RUU PFII dimulai pada 2 Juli 2026 melalui rapat kerja Komisi XI dengan pemerintah, dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat umum yang melibatkan akademisi, kementerian/lembaga, otoritas sektor keuangan, himpunan perbankan, dan asosiasi profesi keuangan.