"Undang-undang ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai suatu wilayah yang memiliki kemandirian dan kekhususan tertentu, serta didukung oleh kelembagaan yang independen, modern, dan berstandar internasional," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Senin (20/7/2026).
RUU PFII terdiri dari 10 bab dan 73 pasal yang mengatur kelembagaan, kegiatan usaha sektor keuangan dan penunjang, pembentukan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII, serta fasilitas perpajakan dan kepabeanan.
Fasilitas yang disiapkan mencakup insentif pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta kemudahan golden visa dan keimigrasian.