Penetapan tersangka ini menyusul laporan yang diajukan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada April 2025 lalu mengenai peristiwa fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah UGM palsu. Roy Suryo, Tifa Tifauziah, dan Rismon Hasiholan Sianipar sebelumnya telah membukukan hasil penyelidikan mereka mengenai keabsahan ijazah UGM Jokowi dalam sebuah buku berjudul "Jokowi's White Paper".
Ijazah Palsu Jokowi, Tim Roy Suryo Dijerat Dengan Pasal Berlapis
Secara keseluruhan, para tersangka dari kedua klaster terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar, tergantung pada pasal yang nantinya terbukti dalam persidangan.