Beranda Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Penulis Haidar Zafran - 02 Oktober 2025 14:40 0 Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags Berita Sebelumnya Otoritas IKN Sebut Tidak Ada Korban Jiwa Kebakaran Hunian HPK Berita Berikutnya City Juara 2026, Arsenal Masih Jadi Pemilik Trofi FA Terbanyak Sepanjang Masa LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Pemerintah Targetkan Potongan Aplikator Ojol 8 Persen Mulai Berlaku Juni 2026 Barca Padukan Idealisme, Keindahan Sepakbola dan Pesan Kemanusiaan Mendikdasmen Terbitkan SE Nomor 7/2026, Berikut Mekanisme Penggajian Guru Honorer oleh Pemda Negara Hadir Lindungi Murid Lewat Gerakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Kemendiktisaintek Ubah Nomenklatur Prodi Teknik Menjadi Rekayasa Berita Terkait Berita Terkait Kapolda Lampung Perintahkan Tembak di Tempat untuk Pelaku Begal Habibi - 15 Mei 2026 16:00 KPK Sita Satu Kontainer Berisi Suku Cadang Ilegal di Tanjung Emas, Diduga Berkaitan Dengan Blueray Cargo Habibi - 14 Mei 2026 17:00 Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook Habibi - 13 Mei 2026 20:02 Nadiem Makarim Bersyukur Menjadi Tahanan Rumah Maliq - 13 Mei 2026 15:36