Beranda Hukum dan Kriminal Polisi Bongkar Peredaran Vape Berisi Obat Keras Senilai Rp 42,5 miliar

Polisi Bongkar Peredaran Vape Berisi Obat Keras Senilai Rp 42,5 miliar

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta membongkar jaringan peredaran vape yang berisi obat keras jenis etomidate dengan nilai ekonomi mencapai Rp42,5 miliar.

0
istimewa

CARAPANDANG.COM- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta membongkar jaringan peredaran vape yang berisi obat keras jenis etomidate dengan nilai ekonomi mencapai Rp42,5 miliar.

Kapolresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Polisi Ronald Sipayung mengatakan bahwa empat tersangka telah diamankan.

"Mereka adalah ASW, KH dan CW, ketiganya warga negara asing asal Malaysia serta SY seorang warga Indonesia," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Ronald menjelaskan, pelaku diamankan di wilayah Tangerang dan Jakarta Pusat dengan barang bukti sebanyak 8.500 paket vape berisi cairan etomidate.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

"Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial B (DPO) di Malaysia," katanya.

Dengan pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 34 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here