Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan kedua yang digugat oleh tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo.
Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan penetapan status tersangka Roy Suryo.
Sidang praperadilan kedua Roy Suryo tersebut diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Sebelumnya, Roy Suryo sempat meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan kedua terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.