Beranda Hukum dan Kriminal Praperadilan Roy Suryo Tak boleh Jadi Alat Tunda Sidang Pokok

Praperadilan Roy Suryo Tak boleh Jadi Alat Tunda Sidang Pokok

Praperadilan Roy Suryo dinilai tak boleh jadi alat tunda sidang pokok

0
Praperadilan Roy Suryo Tk boleh Jadi Alat Tunda Sidang Pokok

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan kedua yang digugat oleh tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo.

Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan penetapan status tersangka Roy Suryo.

Sidang praperadilan kedua Roy Suryo tersebut diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Sebelumnya, Roy Suryo sempat meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan kedua terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here