CARAPANDANG - Pengacara senior Elza Syarief resmi mengundurkan diri dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengunduran diri ini berlaku sejak Senin (15/6).
Alasan utama mundurnya Elza adalah karena ia merasa dibohongi oleh kliennya sendiri.
Ia mengungkapkan bahwa Sony awalnya bersumpah dirinya bersih dari dugaan korupsi.
Namun, setelah Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony, sebagai tersangka, Elza mendapatkan informasi bahwa Sony diduga menerima uang dari Asep secara rutin terkait pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin," ujar Elza, Selasa (16/6/2026).
Akibat ketidakjujuran ini, Elza pesimistis permohonan Sony untuk menjadi Justice Collaborator (JC) akan dikabulkan Kejagung. Ia menilai Sony masih menutupi sejumlah fakta dalam kasus ini.
Selain soal ketidakjujuran, Elza juga mengaku tidak nyaman selama menjadi kuasa hukum.
Ia kerap dipersulit untuk bertemu dan berkomunikasi langsung dengan Sony oleh pengacara lain, Krisna Murti.
Meski mendampingi secara pro bono (tanpa bayaran), Elza merasa perannya sebagai pengacara tidak berjalan semestinya.