Beranda Hukum dan Kriminal Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

0
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, Kamis pagi (4/6/2026). Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Silmy terlihat mengenakan rompi tahanan oranye KPK dengan tangan terborgol saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.36 WIB . Ia tidak berkomentar satu pun terhadap pertanyaan wartawan.

Penahanan terhadap Silmy merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.

Selain Silmy, KPK juga menahan tujuh orang lainnya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imipas dan Ditjen Imigrasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here