Polri secara resmi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa uang hingga emas yang disita di kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Tim Patroli Gabungan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama dengan Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur membubarkan balap liar di kawasan Jalan Pintu Taman Mini 1, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), Jumat dini hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengamanan dari TNI bersifat fungsional dan melekat pada jabatan, bukan pada individu pribadi.
Langkah tersebut, menurut Mahfud perlu dilakukan agar proses penanganan perkara Febrie dapat berjalan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rudi menegaskan bahwa sidang etik terhadap Febrie akan berjalan normal seperti halnya jaksa lain yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa ada perlakuan khusus.
Keputusan ini diambil menyusul penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus mega korupsi, yaitu dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak usaha PT Krakatau Steel).
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta berinisial DR.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya menerima undangan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7) untuk membahas perkara yang tengah diusut oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.