Istana menilai pernyataan yang mengaitkan Presiden dengan kasus tersebut tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak perlu di publik.
Menurutnya, konferensi pers tersebut tidak lazim karena diberikan fasilitas lengkap berupa meja dan mikrofon, bukan sekadar sesi wawancara singkat (doorstop) seperti yang biasanya diterima pengacara tersangka.
Permintaan maaf ini merupakan respons atas imbauan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat serta kritik dari berbagai organisasi pers seperti Forum Pemred dan Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI).
Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) meminta pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada publik sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik, karena penggunaan kata-kata yang merendahkan profesi wartawan dalam forum terbuka
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Hotman menilai bahwa Febrie memiliki jasa besar dalam mengungkap kasus korupsi di Indonesia. Dalam penegakan hukum kontribusi Febrie sangat luar biasa yakni telah menyelamatkan keuangan negara hingga Rp430 triliun.
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa dirinya telah resmi menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi, eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).