Research Associate The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono mengatakan pemerintah dan DPR perlu fokus pada reformasi kualitas demokrasi lokal usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada
Presiden Iran Masoud Pezeshkian (kiri) berbicara saat berkunjung ke markas besar Perhimpunan Bulan Sabit Merah Iran (Iran's Red Crescent Society/IRCS) di Teheran, Iran, pada 15 April 2026. (Carapandang/Xinhua/Shadati)
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan buku "Presiden Solusi: Problem Solving Ala Prabowo Subianto" memuat berbagai keputusan dan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam menjawab beragam persoalan bangsa selama sekitar 18 bulan masa pemerintahannya
Setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 12 Mei 2026, kepastian mengenai pemindahan ibu kota negara kembali memperoleh penegasan konstitusional
Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai ada keputusan presiden mengenai pemindahannya ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus menjadi pegangan dalam kebijakan nasional
Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sebagai ibu kota negara, bukan berarti proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur dihentikan
Airlangga menuturkan dengan pembebasan bea masuk LPG, industri petrokimia juga dapat memperoleh pasokan alternatif untuk pengganti Nafta yang termasuk salah satu bahan baku utama plastik.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengaudit dan menetapkan kerugian keuangan negara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan II (April–Juni) tahun 2026 tidak mengalami perubahan