Pasangan bakal capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka, akan mendaftarkan menjadi peserta Pilpres 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (25/10/2023) besok.
Bakal calon presiden (capres) usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia maksimal capres dan cawapres.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU) terkait batas usia calon peserta pilpres serta penambahan norma belum pernah mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebut komunikasi dengan PDI Perjuangan (PDIP) masih lancar-lancar saja setelah Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengusung kader PDIP Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Albertus Budi Sulistya mengatakan pemeriksaan kesehatan tersebut selesai dilaksanakan oleh kedua pasangan calon pada pukul 16.15 WIB.
Putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang belum lama ini diusulkan oleh Partai Golkar sebagai bakal cawapres, bersilaturahmi ke Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sekaligus meminta waktu bertemu dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).