RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah, RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara di Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan, serta RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan penyusunan 15 RUU dimaksud dilakukan secara terbatas dan terfokus pada substansi yang telah disepakati bersama pemerintah.
Dia mengatakan penyusunan RUU telah melalui tahapan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, serta kalangan akademisi di masing-masing daerah yang menjadi objek pengaturan.
"Ketika kita menyusun 15 RUU ini, kita sudah datang ke pemerintah daerah masing-masing dalam rangka proses legislasi untuk menyerap aspirasi. Tidak hanya dengan pemda, tetapi juga dengan masyarakat dan akademisi," ujar Zulfikar dalam Rapat Pleno Badan Legislasi di Jakarta, Kamis (4/6).