CARAPANDANG - Sebanyak 44 penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tercatat mangkir dari kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi. Dari jumlah tersebut, delapan orang telah dijatuhi sanksi berupa pengembalian dana beasiswa, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Plt. Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa data tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee.
Pendataan dilakukan melalui akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para penerima beasiswa.
"Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi, termasuk pengembalian, ada 8 orang, sementara 36 lagi sedang dalam proses," ujar Sudarto dalam konferensi pers seperti dikutip Kompas, Senin (23/2/2026).
Sudarto menegaskan bahwa tidak semua laporan yang masuk otomatis berujung pada pelanggaran. Pihaknya masih melakukan klarifikasi karena beberapa penerima beasiswa diketahui masih dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang diperbolehkan sesuai ketentuan dalam buku pedoman penerima beasiswa.
Selain itu, ada pula alumni yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau memperoleh penugasan resmi dari instansi tempat mereka bekerja.