Beranda Politik Aturan Selama Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

Aturan Selama Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye

0
Istimewa

CARAPANDANG - Masa kampanye peserta Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu (10/12). Kini, Pemilu 2024 memasuki masa tenang mulai 11 hingga 13 Februari 2024.

Kemudian, pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024. Nantinya, pemilih akan memberikan suaranya untuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Masa tenang diatur berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

Adapun menurut ketentuan dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial.

Dengan demikian, kegiatan tersebut tak boleh lagi dilakukan di masa tenang. Seluruh alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu pun harus diturunkan.

Pada Sabtu, para peserta Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah menggelar kampanye akbar terakhir.

Anies-Muhaimin menggelar kampanye di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara; Prabowo-Gibran di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta; dan Ganjar-Mahfud di Solo, Jawa Tengah. dilansir cnnindonesia.com

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here