“Kasus pembuangan dan penelantaran bayi maupun anak yang banyak ditemui sebagian besar terjadi akibat pergaulan bebas yang menyebabkan kehamilan di luar nikah. Para remaja yang memasuki masa dimana rasa penasaran yang memuncak, menjajaki berbagai macam alternatif dan pilihan, serta dorongan seksual yang tidak dapat dikontrol sering kali tidak mementingkan sebab-akibat dalam jangka panjang dan memilih untuk mementingkan kesenangan semata tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan. Tidak hanya pada remaja, dalam beberapa kasus juga ditemukan terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan ataupun direncanakan pada pasangan dengan kondisi ekonomi yang kurang baik sehingga akhirnya mereka memilih untuk membuang ataupun menelantarkan bayinya,” ujar Pribudiarta dalam keterangannya, Rabu (25/1).
Pribudiarta menekankan dalam hal kehamilan di luar nikah yang terjadi pada remaja dapat menimbulkan berbagai macam masalah dan kompleksitas yang bahkan tidak diketahui oleh para remaja itu sendiri. Kehamilan di usia remaja dapat menyebabkan dampak yang cukup serius pada kondisi fisik, sosial, dan psikologis, khususnya bagi remaja perempuan yang memiliki potensi paling besar. Dalam hal kondisi fisik, kehamilan di usia remaja memiliki risiko yang sangat besar bagi perempuan dan calon bayinya. Anatomi tubuh dan alat reproduksi remaja perempuan belum sepenuhnya terbentuk untuk mengakomodasi proses kehamilan dan melahirkan sehingga berisiko mengalami komplikasi medis, baik pada ibu maupun anak.