Beranda Internasional China Dukung Keputusan ICJ Pemukiman Israel Langgar Hukum Internasional

China Dukung Keputusan ICJ Pemukiman Israel Langgar Hukum Internasional

China mendukung keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ) yang menyatakan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

0
China mendukung keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ) yang menyatakan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.
"China mendukung semua faksi Palestina dalam mencapai rekonsiliasi melalui dialog dan konsultasi, dan mendukung Palestina dalam mewujudkan solidaritas, persatuan hingga mewujudkan negara independen. Untuk hal yang lebih spesifik, kami akan merilis informasi bila diperlukan," ungkap Mao Ning.

ICJ yang berbasis di Den Haag, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.

Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, membahas isu tersebut.

Hasilnya, ICJ menegaskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

ICJ juga memerintahkan Israel untuk mengakhiri pendudukan mereka di wilayah Palestina "secepat mungkin" dan juga menyerukan Tel Aviv untuk melakukan reparasi penuh atas "tindakan yang salah secara internasional". Pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel juga disebut sebagai aktivitas yang mirip dengan apartheid (diskriminasi ras).

Sejak Israel melancarkan perang brutal pada 7 Oktober 2023, lebih dari 38.900 warga Palestina telah terbunuh di Gaza, yang sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak, sementara lebih dari 89.600 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat di Gaza.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here