Beranda Ekonomi DJP: Potensi Pajak E-Commerce Capai Rp24 Triliun per Tahun

DJP: Potensi Pajak E-Commerce Capai Rp24 Triliun per Tahun

Proyeksi tersebut mempertimbangkan peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan sistem Coretax, serta masukan dari pelaku usaha, khususnya UMKM dan marketplace.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan potensi penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital dapat mencapai Rp24 triliun per tahun. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers penunjukan empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, Rabu (1/7/2026).

Mengutip laporan CNBC Indonesia, Bimo menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir, penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital rata-rata mencapai Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun dan terus menunjukkan tren peningkatan.

Dengan adanya mekanisme pemungutan baru melalui marketplace, pihaknya optimistis penerimaan dapat meningkat hingga 100%.

"Kami berharap setidaknya, Insyaallah bisa naik 100%, jadi di angka mungkin Rp16 sampai Rp24 triliun setahun," ujar Bimo dalam konferensi pers dikutip CNBC Indonesia.

Proyeksi tersebut mempertimbangkan peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan sistem Coretax, serta masukan dari pelaku usaha, khususnya UMKM dan marketplace.

Bimo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan (level playing field) antara pedagang konvensional dan digital.

Pada hari yang sama, DJP secara resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here